- Organisasi Niaga
Organisasi niaga adalah suatu organisasi di
bidang perdagangan yang mempunyai tujuan utamanya yaitu mencari keuntungan. Ada
beberapa macam organisasi niaga yaitu :
a. Perseroan Terbatas
(PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha bersama
yang memiliki modal terdiri dari saham- saham dan pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya. Perseroan Terbatas merupakan badan usaha dan
besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan
terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga perusahaan memiliki
harta kekayaan sendiri.
b. Perseroan
Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan
uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan
dan bertindak sebagai pemimpin.
c. Firma (FA)
Firma diartikan sebagai badan usaha
persekutuan dua orang atau lebih yang menjalankan usaha dengan satu nama dan
bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Dalam firma, sekutu-sekutu tersebut
ikut aktif dalam pengelolaan usaha. Keuntungan yang diperoleh perusahaan akan
dibagi sesuai dengan jumlah sekutu tersebut. Selain itu, tiap-tiap sekutu juga
ikut bertanggung jawab atas segala risiko yang akan diderita oleh perusahaan.
d. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992,
didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam
UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan
prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya
penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
e. Joint venture
Joint Venture adalah suatu unit terpisah yang
melibatkan dua atau lebih peserta aktif sebagai mitra. Kadang-kadang juga
disebut sebagai aliansi strategis, yang meliputi berbagai mitra, termasuk
organisasi nirlaba, sektor bisnis dan umum. Menurut Peter Mahmud joint venture
merupakan suatu kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk satu perusahaan
baru, perusahaan baru inilah yang disebut dengan perusahaan joint venture.
f. Trust
Trust adalah peleburan beberapa badan
usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang
besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dari Bank Bumi
Daya, Bank Dagang Negara, dll.
g. Kartel
Kerja sama yang saling menguntungkan antara
beberapa pengusaha atau perusahaan, seperti dalam penentuan harga, jumlah dan
daerah pemasaran untuk membatasi persaingan antara mereka sehingga memperoleh
semacam kedudukan yang bersifat monopoli (cartel)
i. Holding Company
Perusahaan induk atau Holding Company adalah
perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan yang tergabung ke dalam
satu grup perusahaan. Melalui pengelompokan perusahaan ke dalam induk
perusahaan, bertujuan untuk meningkatkan atau menciptakan nilai pasar
perusahaan (market value creation).
- Organisasi Sosial
Organisasi sosial adalah
perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai
sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara.
Sebagai makhluk yang selalu hidup
bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Ciri-ciri organisasi
sosial yaitu :
a. Rumusan
batasan-batasan operasional dari suatu organisasi jelas
b. Menetapkan para
anggotanya secara formal
c. Memiliki identitas
yang jelas
d. Mempunyai struktur
administrasi yang berbeda dengan organisasi lain
e. Organisasi sah
setelah melalui suatu prosedur hukum, missal akta notaries
f. Adanya peraturan
yang tertulis untuk mengawasi para anggotanya
Jalur pembentukan organisasi Kemasyarakatan :
- Jalur Keagamaan.
- Jalur Profesi.
- Jalur Kepemudaan.
- Jalur Kemahasiswaan.
- Jalur Kepartaian & Kekaryaan.
- Organisasi Regional dan Internasional
1. Organisasi Regional
Organisasi Regional adalah organisasi yang luas wilayahnya
meliputi beberapa negara tertentu saja. Organisasi regional mempunyai wilayah
kegiatannya bersifat regional, dan keanggotaan hanya diberikan bagi
negara-negara pada kawasan tertentu saja. Peran yang dimainkan oleh
organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada karakteristik
organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan
sumber-sumber dan struktur organisasi.
2. Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah organisasi yang
anggota-anggotanya meliputi negara di dunia. Organisasi internasional merupakan
suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi
yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari
perjanjian atau charter.
Macam-macam organisasi internasional
- UN = United Nation = PBB (1945)
- UNICEF = United Nations International Childrens Emergency Fund (1946), namun namanya diganti setelah thn 1953 menjadi: United Nations Children’s Fund.
- UNESCO = the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (16 November 1945)
- UNCHR = United Nations Commission on Human Rights (2006)
- UNHCR = Uited Nations High Commissioner for Refugees (14 Desember 1950)
- UNDPR = The United Nations Division for Palestinian Rights (2 Desember 1977)
- UNSCOP = The United Nations Special Committee on Palestine (May 1947, oleh 11 negara)
- WHO = World Health Organization (7 April 1948)
- IMF = International Monetary Fund (Juli 1944, 180 negara)
- NATO = North Atlantic Treaty Organisation (4 April 1949)
- NGO = Non-Governmental Organizations .Dalam bahasa Indonesia Lembaga Swadaya Masyarakat – LSM, yg didirikan oleh perorangan atau per-group dan tdk terikat oleh pemerintah.
- GREENPEACE (40 negara, dari Europe, State of America, Asia, Africa dan Pacific, semenjak 1971).
- AMNESTY International (1961, memiliki sekitar 2,2 juta anggota, dari 150 negara, organisasi yg membantu menghentikan penyelewengan/pelecehan hak azasi manusia)
- WWF = the World Wildlife Fund (1985, Memiliki hampir 5 juta pendukung, distribusi dari lima benua, memiliki perkantoran/perwakilan di 90 negara).
- G8 = Group of Eight, kelompok negara termaju di dunia. Sebelumnya G6 pd thn 1975, kemudian dimasuki oleh Kanada 1976 (Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Britania Raya, Amerika Serikat, Kanada dan Rusia (tidak ikut dalam seluruh acara), serta Uni Eropa.
- EU = The European Union (27 negara anggota, 1 november 1993)
- DANIDA = Danish International Development Assistance (Organisasi yg memberikan bantuan kepada negara2 miskin, pengungsi, bencana alam)
- ICRC = International Committee of the Red Cross (1863) = Palang Merah, gerakan bantuan kemanusiaan saat bencana alam atau peperangan.
- OPEC = Organization of the Petroleum Exporting Countries (1960, anggota 13 negara, termasuk Indonesia)
- ASEAN = Association of Southeast Asian Nations = Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) ( Dibentuk 8 Agustus 1967, memiliki 10 negara anggota, Timor Leste dan Papua new Guinea hanya sebagai pemantau, dan masih mempertimbangkan akan menjadi anggota).
#Referensi :