Pengertian
Etika
Etika merupakan ilmu
pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang di lakukan
manusia untuk dikatakan baik atau buruk, dengan kata lain aturan atau pola
tingkah laku yang di hasilkan oleh akal manusia. Dengan adanya etika pergaulan
dalam masyarakat akan terlihat baik dan buruknya. Etika bersifat relative yakni
dapat berubah-ubah sesuai dengan tuntutan zaman.
Etika diartikan ”sebagai
ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia khususnya
perbuatan manusia yang didorong oleh kehendak dan didasari pikiran yang jernih
dengan pertimbangan perasaan”. Etik ialah suatu cabang ilmu filsafat. Secara
sederhana dapat dikatakan bahwa etik adalah disiplin yang mempelajari tentang
baik dan buruk sikap tindakan manusia. Etika merupakan bagian filosofis yang
berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah
benar atau salah, dan penyelesaiannya baik atau tidak.
Dari
kata etik (bahasa Inggris: ethics) atau etika telah diturunkan :
1. Etiket
(dari bahasa Belanda), yaitu carik kertas yang ditempelkan pada kemasan
barang-barang dagang yang bertuliskan nama, isi, dan aturan penggunaan barang
itu.
2. Etiket
(dari bahasa Perancis: etiquette), ialah adat sopan santun atau tata krama yang
perlu selalu diperhatikan di pergaulan agar hubungan selalu baik.
3. Etichals
(Inggris), ialah golongan obat yang tidak boleh dijual tanpa resep, yaitu Obat
Daftar G dan O.
Sebagai suatu ilmu maka Etika terdiri atas
berbagai macam jenis dan ragamnya antara lain :
1. Etika
deskriptif
Memberikan gambaran dan ilustrasi tentang
tingkah laku manusia ditinjau dari nilai baik dan buruk serta hal-hal mana yang
boleh dilakukan sesuai dengan norma etis yang dianut oleh masyarakat.
2. Etika
normatif
Membahas
dan mengkaji ukuran baik buruk tindakan manusia, yang biasanya dikelompokkan
menjadi :
·
Etika Umum : Membahas berbagai berhubungan
dengan kondisi manusia untuk bertindak etis dalam mengambil kebijakan
berdasarkan teori-teori dan prinsip-prinsip moral.
·
Etika khusus : Terdiri dari etika social,
etika individu dan etika terapan.
·
Etika social : Menekankan tanggung jawab
social dan hubungan antar sesame manusia dalam aktivitasnya
·
Etika individu : Menekankan pada
kewajiban-kewajiban manusia sebagai pribadi.
·
Etika terapan : etika yang diterapkan pada
profesi.
Pengertian Profesi
Profesi berasal dari
bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua definisi yaitu janji/ikrar dan
pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam definisi yang lebih luas menjadi
kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan
dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti
kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut
daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan
kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan
ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari
manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan
keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan
dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah
dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan
diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Profesi merupakan
bagian dari pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi.
Seorang petugas staf administrasi bias berasal dari berbagai latar ilmu, namun tidak
demikian halnya dengan Akuntan, Pengacara, Dokter yang membutuhkan pendidikan
khusus. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan
dan keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya.
Ciri-ciri profesi :
·
Memiliki
pengetahuan khusus
·
Adanya
kaidah dan standar moral yang tinggi
·
Mengabdi
kepada kepentingan orang banyak
·
Memiliki
izin khusus untuk menjalankan suatu profesi
·
Dihuni
oleh orang yang professional
Pengetian
Etika Profesi
Etika profesi umumnya
merupakan konsep etika yang disepakati dalam lingkungan kerja tertentu. Pada
dasarnya etika profesi dibentuk ataupun dibuat untuk melindungi dari perbuatan
yang tidak professional, sehingga tidak merugikan lingkungan kerja tertentu
ataupun masyarakat luar.
Berikut adalah beberapa pengertian dari etika
profesi:
1. Etika
profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam
menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
2. Etika
profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral
dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan
manusia.
3. Menurut
Anang Usman, SH., MSi., Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi
kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian
sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan
terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi
yang seksama.
Sifat Kode Etik Profesi
/ Profesionalisme
Etika profesi atau yang
sering dikenal dengan istilah lain kode etik professional ini,
memiliki sifat tertentu. Berikut adalah sifat kode etik profesi:
1. Singkat;
2. Sederhana;
3. Jelas dan Konsisten;
4. Dapat Diterima;
5. Praktis dan Dapat
Dilaksanakan;
6. Komprehensif dan Lengkap,
dan
7. Positif dalam
Formulasinya.
Tujuan Kode Etik Profesi
Kode etik profesi dibuat
tentunya memiliki tujuan tertentu yang dianggap dapat memberi manfaat bagi
lingkungan tertentu yang menggunakannya. Seperti untuk menghindari sikap tidak
professional yang dapat merugikn berbagai pihak. Berikut adalah beberapa tujuan
lain dari dibentuknya kode etik profesi.
a. Untuk menjunjung tinggi
martabat profesi.
b. Untuk menjaga dan
memelihara kesejahteraan para anggota.
c. Untuk meningkatkan
pengabdian para anggota profesi.
d. Untuk meningkatkan mutu
profesi.
e. Untuk meningkatkan
mutu organisasi profesi.
f. Meningkatkan layanan
di atas keuntungan pribadi.
g. Mempunyai organisasi
profesional yang kuat dan terjalin erat.
h. Menentukan baku
standarnya sendiri.
Prinsip Etika Profesi :
1. Tanggung
Jawab, Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya. Terhadap
dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada
umumnya.
2. Keadilan,
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi
haknya.
3. Otonomi,
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan
dalam menjalankan profesinya.
#Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar